Jakarta | Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Pasangan Calon No.3 Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana – Deddy Amarullah.
Selain itu, MA juga menganulir keputusan KPU Kota Bandarlampung yang mendiskualifikasi paslon yang diusung oleh PDIP, Gerindra, dan Nasional Demokrat tersebut.
Keputusan itu tertuang dalam dokumen Putusan Permohonan Sengketa Pelanggaran Administratif Pemilihan Kepala Daerah Bandarlampung Nomor 1 P/PAP/2021.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Jumat lalu (22/1), Ketua Majelis Hakim, Supandi memberikan dua putusan penting.
Pertama, menyatakan menolak permohonan intervensi dari paslon Rycko Menoza dan Johan Sulaiman.
Kedua, dalam pokok sengketa mengabulkan permohonan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, untuk seluruhnya, demikian bunyi putusan, Rabu (27/1).
MA juga menyatakan bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021, tanggal 8 Januari 2021, tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020, atas nama Pasangan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, batal dimata hukum.
Sebagai konsekuensinya, MA memerintahkan KPU Kota Bandar Lampung untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung yang mendiskualifikasi pasangan nomor urut 3 tersebut.
Tak hanya itu, KPU Bandar Lampung juga diminta untuk menetapkan kembali dan menerbitkan keputusan baru yang menyatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung Nomor 461/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020, tanggal 23 September 2020, yang memenangkan paslon Eva Dwiana – Deddy Amrullah tetap berlaku dan berkekuatan hukum mengikat.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung memberi waktu pasangan Wali Kota-Wakil Wali Kota Bandar Lampung nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah untuk melakukan perlawanan hukum ke Mahkamah Agung hingga Selasa (12/1/2021).
Pemberian waktu ini untuk langkah hukum setelah KPU Bandar Lampung secara resmi mendiskualifikasi Eva-Deddy sebagai peserta Pilkada 2020.
“Keputusan diambil sebagai tindak lanjut dari putusan Bawaslu Lampung yang mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 03 pada sidang administrasi terstruktur, sistematis dan masif pada Rabu (6/1/2021) lalu,” kata Ketua KPU Bandar Lampung Dedi Triyadi, di Bandar Lampung, Jumat (8/1/2021).
Dedi menyebutkan keputusan diskualifikasi diambil dan telah berkonsultasi dengan KPU Provinsi Lampung dan KPU RI dengan virtual maupun berkirim surat.
Dalam keputusannya KPU RI memerintahkan KPU Bandarlampung untuk membatalkan Eva-Dedy sebagai pasangan calon sebagaimana putusan persidangan TSM oleh Bawaslu Provinsi Lampung.
“Hal tersebut berdasarkan surat keputusan dari KPU RI nomor 16/Py.02.1-SD/03/KPU/1/2021,” kata dia. | red