Lampung7com – Pringsewu | Seorang pria berinisial HY (33) tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial DM (12) diamankan Polsek pringsewu kota polres pringsewu.
Kapolsek Pringsewu kota Kompol Atang Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andre Soemantri Sik, saat di konfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.
“Benar, pelaku telah kami amankan pada hari Rabu (18/1/2021) pukul 22,30 WIB, di rumah pelaku di Kel, pringsewu Barat kecamatan Pringsewu kabupaten Pringsewu, dan saat kami amankan pelaku tidak melakukan perlawanan, serta mengakui perbuatannya” ujarnya Rabu (20/1/2021).
Atang Samsuri menjelaskan, penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan orang tua korban kepada pihak kepolisian pada Senin 18 Januari 2021 pukul 20,30 WIB.
“Setelah adanya laporan dari orang tua korban, maka kami langsung bergerak cepat dan dalam waktu dua jam kami berhasil mengamankan pelaku di rumahnya” ungkap Atang.
Menurut Atang, aksi bejat HY pertama di ketahui seorang warga, yang kemudian warga tersebut memberitahukan kepada orang tua korban. Tak terima atas perbuatan HY terhadap anaknya, lalu orang tua korban melaporkan ke pihak kepolisian, Polsek pringsewu kota.
“Menurut korban, dirinya sudah beberapa kali menjadi korban pencabulan pelaku, pertama pada pertengahan November 2020, kedua bulan Desember 2020, dan terakhir pada 16 Januari 2021 pukul 00,19 WIB kemarin.dan aksi bejat pelaku tersebut dilakukan di rumah pelaku itu sendiri” jelas Atang.
Selanjutnya jelas Atang, ternyata pelaku sudah menikah dan berprofesi sebagai guru ngaji, sedangkan korban merupakan salah satu anak didiknya, yang kebetulan juga menetap di pondok yang di kelola pelaku.modus pelaku agar korban mau di cabuli dengan melakukan serangkaian bujuk rayu dan janji akan menikahi korban.
“Menurut pelaku, sebab dia melakukan pencabulan terhadap korban karena tidak mampu menahan nafsu birahi karena sudah lama tidak melakukan hubungan intim dengan istrinya” ujar Atang.
Selain mengamankan pelaku, menurut Atang pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, pakaian korban, kasur dan karpet lantai.
“Saat ini pelaku telah kami lakukan penahanan di Polsek pringsewu kota, untuk dilakukan proses hukum selanjutnya, terhadap pelaku kami kenakan pasal 76e jo pasal 82 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara” pungkasnya. | pinnur