Semaka | Polsek Semaka Polres Tanggamus menangkap Dua pelaku perjudian jenis toto gelap (Togel) bernama Suwandi bin Roni 35 tahun, Kemal bin M,Tajudin 50 tahun,
Kapolsek Semaka Iptu Iptu Heri Yulianto mengungkapkan, kedua pelaku merupakan kemal bin M, Tajudin warga Pekon Sukajaya, Dan Suwandi bin Roni warga pekon tugupapak, sama2 Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus, saat berada di rumah Suwandi bin Roni,
Kemudian Tim Anggota Polisi langsung menuju rumah Kemal bin Tajudin, Dan mendapatkan 4 unit handphone yg dua unit diantaranya di gunakan untuk menghimpun nomor togel dari pemasang maupun dari setoran.
“Keduanya ditangkap saat melakukan perekapan perjudian jenis Togel dirumah masing-masing,” ungkap Iptu Heri Yulianto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Kamis (21/2/21).
Dari TKP, petugas berhasil mengamankan buku rekapan Togel, Pulpen Dan kertas bertuliskan angka untuk pasangan, 4 handphone dan uang tunai Rp77.000 ribu dengan pecahan bervariasi.
Kapolsek menjelaskan, kronologis penangkapan setelah pihaknya mendapatkan informasi masyarakat saat Anggota melaksanakan patroli Hunting, bahwa di rumah pelaku Suwandi bin Tajuddin, sedang terjadi perjudian togel.
“Berdasarkan informasi masyarakat pada Kamis, 19 Februari 2021 pukul 21.30 Wib kemudian dilakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan mereka,” jelasnya.
Menurut Kapolsek, berdasarkan keterangan pelaku, dalam perjudian togel tersebut, Kemal berperan menjadi bandar sementara Suwandi berperan pengepul atau penyetor dari pemasang.
“Peran Suwandi menerima pasangan Togel dari para pemasang baik untuk nomor 2 angka, 3 angka maupun 4 angka dengan harga Rp1000,- per nomor pasangan,” ujarnya.
Saat ini para pelaku ditahan berikut barang buktinya di Polsek Semaka guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 303 KUHPidana ancaman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. | Khoiri