LAMPUNG7COM | Dalam menegakkan aturan terkait kepatuhan masyarakat dalam mentaati aturan protokol kesehatan, Polda Lampung membentuk satgas KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan).
Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno melalui Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, “ya benar kita sudah bentuk satgas KRYD, mulai awal bulan Maret ini,” kata Pandra, Sabtu (12/3/2022).
Surat perintah yang di tanda tangani Kapolda Lampung tersebut, terhitung mulai tanggal 01 Maret sampai dengan Tanggal 31 Maret 2022, melibatkan unsur gabungan pada Satker jajaran Polda Lampung, ujar Pandra.
“Polda Lampung melibatkan 100 personil gabungan, yang tergabung dalam satgas KRYD ini,” tandasnya.
Menurut Pandra, personil satgas KRYD ini bertugas, untuk menghimbau masyarakat, dalam mematuhi protokol kesehatan, dan personil tersebut kita bagi dalam 2 satgas, (satgas A dan B) yang nantinya bertugas menghimbau masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.