Dijelaskan Kasat, kronologis kejadian bermula dari pertengkaran yang terjadi di warung milik Rudi Arianto di Pekon Betung. Padahal sebelum kejadian keduanya bersenda gurau, namun situasi berubah menjadi berkelahi.
Dalam kejadian itu, berujung pada korban Amirul Khoir terluka akibat tusukan benda tajam di bagian bokong sebelah kiri dan segera dilarikan ke Puskesmas Waynipah untuk penanganan medis.
“Sedangkan pelapor Sukhori melaporkan kejadian ini ke Polres Tanggamus guna penanganan hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Ditambahkannya, dalam perkara tersebut, turut diamankan barang bukti berupa satu lembar tanda bukti berobat dan satu helai celana jeans panjang.
“Kasus ini kini akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 351 KUHPidana. Ancaman 5 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, menurut RM, pemicu penganiayaan itu bermula dia, korban dan dua temannya bermain game ludo di sebuah warung, namun saat itu korban kalah sehingga membuatnya emosi.
“Gara-gara main ludo, baru mulai yang main 4 orang. Masalahnya sepele gara-gara korban kalah Rp1000,. Korban ngotot dan kami sempat brantem tangan kosong, namun dipisah warga setempat,” kata RM di Mapolres Tanggamus.
Ia melanjutkan, bahwa saat itu juga sebenarnya masing-masing. Namun ia dan korban masih duduk walaupun sudah ditegur oleh warga disana.
“Ada warga yang memisahkan kami dan menyuruh pulang. Tapi saya dan korban tidak mau pulang. Terus ada warga yang hendak giring saya pulang, saya liat dia bawa pisau terus saya rebut pisaunya,” ujarnya.