Jakarta | Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah menyelesaikan proses sertifikasi terhadap permohonan Air Operator Certificate (AOC) PT Super Air Jet (SAJ) dengan tipe pesawat Airbus A320.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto menyebutkan bahwa SAJ telah memegang Surat Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SIUAU-NB) dengan Nomor SIUAU/NB-036, yang diterbitkan pada tanggal 17 September 2020.
Dia memastikan proses sertifikasi dalam rangka penerbitan Air Operator Certificate (AOC) sudah dilakukan berdasarkan surat permohonan dari pihak SAJ sejak 30 September 2020.
Proses sertifikasi mengacu kepada ketentuan ICAO dan regulasi penerbangan yang berlaku di Indonesia yang dilaksanakan melalui lima tahapan atau fase, yaitu: Pre Application, Formal Application, Document Compliance, Demonstration & Inspection, dan Certification.
“Seluruh tahapan ini telah dilaksanakan sertifikasi selama sembilan bulan,” kata Novie.
Novie Riyanto mengatakan bahwa SAJ juga telah memenuhi seluruh persyaratan pemegang AOC. “Dengan selesainya seluruh tahapan sertifikasi terhadap SAJ, maka SAJ dinyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan teknis dan keselamatan sebagai pemegang AOC,” ujarnya.
Dia mengatakan, SAJ adalah pemegang Air Operator Certificate pertama yang disertifikasi setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
Selanjutnya: Syarat AOC …