Pesawaran | Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung mengamankan dua orang yang di duga melakukan pencemaran lingkungan akibat limbah pengelolaan Emas Minggu (7/2/2021) pukul 01.00 WIB.
Dengan adanya kegiatan pengelolaan Emas tersebut yang limbahnya di buang ke sungai di Desa Bunut kecamatan way Ratay sehingga terjadilah pencernaan lingkungan khususnya sungai.
Kedua terduga yang di amankan tersebut masing-masing BI (50) warga Desa Bunut dan SI (56) warga Desa Bunut sebrang kecamatan way Ratay kabupaten pesawaran, keduanya diduga adalah pemilik Tong Pengelolaan Emas, yang limbahnya mencemari lingkungan dengan menggunakan bahan yang berbahaya seperti Sianida dan potasium, bagi kehidupan manusia maupun hewan di sekitar pengelolaan Emas.
Menurut saksi MY (45) pengelolaan Emas tersebut memang sudah lama mencemari lingkungan, ” iya pengelolaan Emas disitu memang mencemari lingkungan, warga banyak yang terkena Gatal-gatal yang seharusnya ditindak karena merugikan dan meresahkan masyarakat ” ujar MY.
Dalam hal ini Ketua DPC LIRA Rumli mengapresiasi penangkapan tersebut, “kami selaku Lembaga Swadaya Masyarakat sangat mengapresiasi tindakan yang diambil Ditkrimsus Polda Lampung, mudah-mudahan kedepan tidak ada lagi pencemaran lingkungan” ungkap Rumli.
Dan saat ini kedua terduga berikut barang bukti Tong Pengelolaan Emas tersebut telah di amankan di Polda Lampung guna penyidikan lebih lanjut. | Pinnur