LAMPUNG7COM | Bentrok nyaris terjadi antar dua kelompok yang sama-sama mengklaim tanah seluas 75 Ha yang terletak di Umbul Garut, Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Jum’at (24/9/2021).
Kedua Kelompok tersebut adalah para pekerja dari PTPN 7 Rejosari dengan pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pelita yang mendapat kuasa dari keluarga alm Dullah Ahmad/Suprayitno yang mengklaim pemilik lahan tersebut.
Kejadian tersebut dipicu karena kedatangan Serikat Pekerja PTPN 7 dan pihak keamanan yang di pimpin oleh bagian Sidum PTPN 7 Ferdi, dengan maksud untuk melakukan kegiatan menanam sawit di lahan seluas 75 Ha yang masih dalam proses sengketa.
Namun kegiatan tersebut dihentikan oleh pihak LSM Pelita, yang dikomandoi langsung oleh Ketua LSM Pelita Misran. pada saat kedua kelompok bertemu di lokasi lahan, terjadilah adu argumen dan masing-masing pihak mengutarakan alasannya.
Menurut Misran, alasan mereka menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh pihak PTPN 7 adalah karena lahan tersebut adalah milik Dullah Ahmad/Supriyatno alm yang dikuasakan pengurusan dan pengolahannya kepada LSM Pelita.
Masih menurut Misran, tidak boleh ada kegiatan pengolahan lahan tersebut dari pihak PTPN 7 karena masalah ini sudah masuk ke proses hukum, terbukti karena pihak PTPN 7 sudah melaporkan LSM Pelita ke Polres Lampung Selatan dengan tuduhan LSM Pelita telah menyerobot tanah atau lahan pihak PTPN 7.
Ketika awak media ingin meminta tanggapan atau statement dari pihak PTPN 7 yang ada di lokasi, dalam hal ini Ferdi selaku bagian Sidum, namun dia enggan memberikan tanggapan atau statement dengan alasan segala keterangan dan konfirmasi berada satu pintu yakni melalui Andi selaku bagian kesekretariatan PTPN 7.
Selanjutnya awak media mencoba meminta konfirmasi atau tanggapan dari Andi via chat WhatsAppnya, namun dia belum bisa memberikan tanggapan karena menunggu arahan dari Sekretaris Perusahaan (Sekper) yang pada saat itu masih mengikuti zoom meeting dan dia minta untuk bersabar.
Namun beberapa saat kemudian awak media mendapat tanggapan atau statement dari pihak PTPN 7 melalui chat WhatsApp yang dikirim oleh Andi yang mengatakan,
“Bahwa ada kegiatan penanaman, itu kami belum dapat konfirmasi.
Tetapi, aksi itu adalah aktivitas perusahaan melalui unit Repa sebagai pengelola Kebun Sawit.
Sebab, secara de facto dan de yure PTPN VII adalah pemilih sah dari lahan tersebut.
Soal kegiatannya apa, apakah penanaman, mbajak, atau apapun, itu kegiatan teknis di unit.
Apapun tindakan dan langkah yang dilakukan PTPN VII akaj selalu berpedoman dan taat kepada hukum yang berlaku” jelas Andi. | Pin