LAMPUNG7COM – Metro | Bagian hukum Pemerintah Kota Metro menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan tahun anggaran 2023, di aula Kecamatan Metro Barat, Senin (6/3/2023).
Dikatakan kepala bagian Hukum Pemerintah Kota Metro Ika Pusparini, giat bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang retribusi persetujuan bangunan gedung.
“Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang perlindungan pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya di Kota Metro, serta mewujudkan pemberdayaan dan perlindungan tenaga kerja lokal di Kota Metro,” ujar Ika.
Sosialisai tersebut dilaksanakan selama lima hari, dari hari Senin 6 Maret 2023 sampai dengan Jumat 10 Maret 2023 yang bertempat di lima Kecamatan di Kota Metro, dengan total peserta sosialisasi berjumlah 500 orang.
“Yang terdiri dari aparat Kecamatan dan Kelurahan, dosen sejarah, mgmp IPS SMP/ SMA se-Kota Metro, komunitas sejarah dan pengusaha se-Kota Metro,” jelasnya.
Sementara asisten 1 bidang kepemerintahan dan kesra Setda Kota Metro M. Supriadi menyampaikan, dalam sejarah berdirinya Kota Metro diawali dengan datangnya kolonis dari tanah jawa dan di tampung dalam bedeng-bedeng yang di bangun oleh Belanda.
“Dari sejarah berdirinya Kota Metro ini pasti banyak jejak-jejak sejarah yang menjadi cagar budaya Kota Metro. Untuk itulah Kota Metro menerbitkan peraturan Daerah tentang cagar budaya, sehingga ini menjadi momentum untuk menegaskan bahwa kepedulian dan keterlibatan seluruh pihak menjadi sangat penting dalam upaya pelestarian cagar budaya,” terang Supriadi.
Lebih lanjut Supriadi menjelaskan melalui bagian hukum sekretariat Daerah Kota Metro memberikan sosialisasi kepada masyarakat dengan menyajikan 3 peraturan Daerah.
“Perizinan bangunan gedung, pengelolaan cagar budaya dan pemberdayaan perlindungan tenaga kerja lokal,” pungkas Supriadi. | Aliando.