Masih menurut Endy Surat dakwaan batal demi hukum, kliennya (Syahrial Aswad) yang beralamat di Pekon Nabangsari, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran telah ditangkap Polisi gabungan Polsek Pugung dan Satreskim Polres Tanggamus, Selasa (13/7/2021) pukul 21.55 WIB. Kemudian terdakwa dimasukkan ke dalam kendaraan polisi, lalu Handphone milik terdakwa disita polisi.
“Dalam perjalanannya, sekitar bulan Agustus 2021, penyidik Satreskrim Polres Tanggamus mengembalikan handphone klien kami kepada pihak keluarga. Kemudian klien kami sempat dipaksa untuk menandatangani surat perintah penangkapan. Namun klien kami menolak untuk menandatanganinya, karena dia tidak mengetahui permasalahan apa yang terjadi. Kemudian klien kami dipaksa untuk mengenal seseorang yang bernama Bakas Maulana Zambi alias Alan. Lagi-lagi dia bersikeras tidak mengenali siapa Bakas Maulana Zambi,” terang Endy.
Lebih lanjut Endy mengatakan, Di saat itulah terjadi kekerasan fisik terhadap terdakwa. Diduga dilakukan oleh oknum polisi. “Awalnya mata Syahrial Aswad ditutup menggunakan lakban. Kemudian kepalanya dipukul hingga bocor, hingga mengucurkan darah. Tak hanya itu, oknum polisi juga menembak bagian betis kanan Syahrial sebanyak dua kali” terang Endy.
sepakat, TEGAKKAN HUKUM DIATAS KEADILAN ( BUKAN DEMI KEPENTINGAN BROOO…)
Siap Kak