Dari rangkaian tersebut, menurut Wahyu Widiyatmiko, S.H. Syahrial Aswad telah mendekam di tahanan kepolisian selama 116 hari. Sehingga tim penasehat hukum terdakwa mempertanyakan dasar Polres Tanggamus menahan terdakwa.
Sebab menurut tim penasehat hukum, kepolisian tidak mempunyai dua alat bukti yang sah untuk menjerat Syahrial Aswad.
“Untuk melakukan penahanan, seharusnya memenuhi unsur sebagaimana dimaksud Pasal 184 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Yaitu cukup alat bukti yang sah seperti: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Dalam kejadian yang dialami klien kami, unsur-unsur itu tidak terpenuhi. Sehingga menurut kami, secara otomatis dakwaan dari penuntut umum dengan Nomor Register Perkara: PDM–437 /K.GUNG/02/2022 batal demi hukum,” jelas Wahyu.
sepakat, TEGAKKAN HUKUM DIATAS KEADILAN ( BUKAN DEMI KEPENTINGAN BROOO…)
Siap Kak