Tim Penasehat Hukum terdakwa Syahrial Aswad berharap akan mendapatkan keadilan dan kasus ini dapat diungkap tanpa adanya rekayasa dan tidak dipaksakan. Dan diharapkan dugaan adanya salah tangkap dalam kasus ini dapat dibuktikan di persidangan dan menjadi perhatian dalam penegakkan hukum di negara ini.
“Berdasarkan seluruh uraian itu, kami mohon Majelis Hakim memperkenankan kami mengajukan permohonan agar kiranya demi keadilan menjatuhkan Putusan Sela, antara lain mengabulkan eksepsi terdakwa Syahrial Aswad. Atau menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Nomor Register Perkara: PDM-437/K.GUNG/02/2022 batal demi hukum. Atau menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Nomor Register Perkara: PDM-437/K.GUNG/02/2022 tidak dapat diterima dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera membebaskan terdakwa dari tahanan. Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon agar diberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum yang berlaku dan Ber-KeTuhanan Yang Maha Esa,” Pungkas Wahyu. | Pnr
sepakat, TEGAKKAN HUKUM DIATAS KEADILAN ( BUKAN DEMI KEPENTINGAN BROOO…)
Siap Kak