Ketika Lampung7com meminta keterangan dari Endy Mardeni selaku salah satu anggota tim penasehat hukum Syahrial Aswad Telepon Selulernya, Ia menegaskan, mereka membantah dakwaan dari penuntut umum. Setidaknya menurut Endy dan rekan, terdapat dua poin utama eksepsi terdakwa, yang seyogyanya menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim dalam menyidangkan perkara ini.
Tim penasihat hukum Syahrial Aswad, memulai keberatan/eksepsi dengan mempertanyakan secara yuridis, formal, dan materil apakah pemeriksaan perkara kliennya sudah memenuhi hukum acara pidana yang berlaku, sebagaimana dimaksud Pasal 184 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Yang menyebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
“Ada dua hal utama dalam eksepsi kami. Pertama menurut kami, surat dakwaan (dari penuntut umum) batal demi hukum. Berikutnya, surat dakwaan menurut kami tidak dapat diterima,” tegas Endy melalui Sambungan Telepon Selulernya, Jum’at ( 11/03/2022). Pukul. 17.00. WIB.
sepakat, TEGAKKAN HUKUM DIATAS KEADILAN ( BUKAN DEMI KEPENTINGAN BROOO…)
Siap Kak