Selain itu menurut Endy, ada beberapa hal yang terlihat janggal dan menjadi pertanyaan bagi tim penasehat hukum terdakwa Syahrial Aswad.
“Menurut kami yang terlihat janggal dan menjadi pertanyaan adalah, kenapa barang bukti berupa Handphone klien kami Syahrial Aswad dikembalikan setelah dilakukan penyitaan oleh pihak Kepolisian, padahal menurut kami barang bukti tersebut sangat pantas untuk disita hingga sidang selesai”, Kata Endy.
Dilain pihak, Penasehat Hukum Syahrial Aswad yang lainnya, Wahyu Widiyatmiko, S.H., Melalui Sambungan Selulernya menambahkan bahwa, pada 15 Juli 2021, kepolisian melakukan pembantaran terhadap Syahrial.
“Sejak tanggal 26 Juli 2021, ditahan hingga 15 November 2021. Lalu klien kami dikeluarkan dari tahanan dan pada saat itu juga ditangguhkan penahanannya. Satreskim Polres Tanggamus menjanjikan kepada keluarga, bahwa polisi akan mengeluarkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3), Namun pada tanggal 3 Februari 2022, pihak petugas dari Polres Tanggamus mengirimkan surat panggilan kembali kepada Syahrial Dengan penjelasan akan dilakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Tanggamus” Ujar Wahyu Melalui Sambungan Selulernya, Jum’at (11/03/2022), pukul 17.30. WIB.
sepakat, TEGAKKAN HUKUM DIATAS KEADILAN ( BUKAN DEMI KEPENTINGAN BROOO…)
Siap Kak