Korban menjelaskan bahwa alasan suaminya menyiksanya terkadang hanya karena masalah sepele, seperti apabila masakan korban tidak sesuai dengan permintaan pelaku.
“Misalnya dia maunya sayur ayam berukuran kecil tapi yang dimasak ayam ukuran besar, kemudian ketika dia meminta untuk dipijat tetapi tidak sesuai dengan keinginannya saya langsung di siksa,” ungkapnya.
Membakar rambut, mematikan rokok di bagian tubuh
Siksaan yang dilakukan oleh suaminya dengan cara memukul, membakar rambut, mematikan rokok di bagian tubuh, menendang, cambuk dengan menggunakan kabel charger dan headset ke suruh bagian tubuh yang menyebabkan sekujur tubuhnya lebam.
Perlakuan kasar itu berakhir setelah korban bertekad untuk membongkar tingkah keji suaminya tersebut kepada pihak keluarga dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Bahkan perlakukan yang sangat tidak manusiawi lagi saat korban di siksa lalu mengeluarkan suara rintihan, siksaan akan di tambah bahkan disuruh berdiri tanpa mengenakan sehelai pakaian, posisi tangan di kepala lalu di cambuk dengan sekuat tenaga tanpa ampun.
Korban melaporkan suaminya
Korban melaporkan suaminya ke Polres Lampung Barat dengan Nomor Laporan STTPL : LP/B/125/III/2022/POLDA LAMPUNG/RES LAMBAR/SPKT.
Dilain pihak salah satu anggota keluarga korban yang berinisial SY mengatakan, “AD yang bekerja di lingkup instansi BKSDM Lampung Barat yang seharusnya menjadi panutan masyarakat sebagai seorang PNS telah melakukan pelanggaran berat yaitu perbuatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta Penganiayaan terhadap istri” jelas SY.