Masih menurut SY, “Bukankah PNS sebagai unsur aparatur pemerintah dituntut bekerja lebih profesional, bermoral, bersih dan beretika dalam mendukung reformasi birokrasi dan menunjang kelancaran tugas pemerintahan dan pembangunan” tuturnya.
Dituntut untuk patuh dan taat terhadap peraturan perundang-udangan
PNS juga dituntut untuk patuh dan taat terhadap peraturan perundang-udangan yang berlaku baik menyangkut bidang kepegawaian maupun bidang lainnya, sehingga kehidupan PNS akan menjadi sorotan dalam kehidupan bermasyarakat.
“Perlakuan AD terhadap adik kami NMS sudah tidak patut lagi disebut sebagai alasan didikan suami terhadap istri, bagi saya perbuatan itu sudah tidak manusiawi lagi. Bahkan jika dilakukan pada hewan peliharaan sekalipun itu sudah tidak pantas disebut tindakan manusia normal,” tambahnya.
SY mengatakan bahwa seluruh alat bukti dan kebutuhan dalam proses hukum lainnya sudah di siapkan, “kita tunggu saja prosesnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. | Red