Transaksi online dan alat kontrasepsi
Dari razia tersebut, Satpol PP dan tim gabungan menemukan bukti berupa percakapan terkait prostitusi pada aplikasi MiChat.
“Kami temukan yang berpasangan itu ada bukti awal, mereka melakukan transaksi secara online,” kata Lienda.
Selain bukti transaksi online, petugas juga menemukan barang bukti lainnya berupa alat kontrasepsi.
“Kemudian juga ada beberapa alat kontrasepsi yang ditemukan,” ujar Lienda.
Terkait kasus dugaan prostitusi itu, Satpol PP Kota Depok akan memanggil pihak pengelola apartemen yang berlokasi di sekitar kawasan Grand Depok City.
Lienda mengatakan, pemanggilan tersebut untuk meminta klarifikasi setelah ditemukan beberapa penghuni apartemen terjaring razia penyakit masyarakat.
“Nanti akan kami panggil pengelolanya untuk mengklarifikasi bentuk pengawasan seperti apa dari pengelolanya,” kata Lienda.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Lienda, para penghuni yang terjaring mengaku menyewa apartemen dengan jangka waktu bulanan.
“Sementara, ketika saya melakukan pemeriksaan. Mereka menyewa apartemen Rp 1,5 juta per bulan,” ujar Lienda.