LAMPUNG7COM | Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan reaksi terhadap pernyataan wakil Ketua Komisi II Luqman Hakim yang menyebut acara silaturahmi nasional (silatnas) Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) berbau politik praktis.
Tito dengan tegas membantah jika acara silatnas APDESI yang diselenggarakan di Istora Senayan beberapa hari lalu disebut sebagai acara yang berkaitan dengan dunia politik.
“Berkaitan dengan acara politik, menurut saya bukan acara politik,” kata Tito dalam rapat kerja (raker) Komisi II dengan Kemendagri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Dengan nada meyakinkan, Mendagri menyebut jika aturan yang mengatur terkait status kepala desa tercantum dalam Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.
“Tapi kalau kita bicara mengenai masalah aturan tolong sama-sama kita baca undang-undang desa. Nah ini yang tidak disadari oleh pembuat undang-undang di tahun 2014 itu,” tegasnya.
Mantan Kapolri itu merasa heran
Mantan Kapolri itu merasa heran dengan kejelasan status kepala desa yang disebut tidak boleh berpolitik. Sementara itu, Tito menyebut jika dalam konstitusi yang terkait posisi kepala desa tidak bisa disamakan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam berpolitik.
“Statusnya kepala desa itu apa, karena (di dalam) undang-undang desa itu awalnya nomor 6 (Tahun) 2014 intinya tentang mengembangkan desa tapi tidak ada pasal yang mencantumkan status kepala desa,” ujar Tito.
“Jadi apakah dia ASN apa bukan? Apakah dia pegawai negeri atau bukan? Yang harus ikut aturan sebagai pegawai negeri ya nggak boleh berpolitik praktis,” sambungnya.
Selain itu, Mendagri mengkonfirmasi kembali jika dirinya telah membaca ketetapan tersebut, namun tidak menemukan aturan yang mengatakan bahwa kepala desa tidak boleh berpolitik.
“Enggak ada, kita sudah baca undang-undangnya tadi kita sudah diskusi lagi pagi-pagi sebelum ke sini (ternyata) nggak ada,” pungkasnya.