LAMPUNG7COM | Sidang Kasus Pembunuhan terhadap Dede Saputra pemilik counter Dede Cell yang terjadi pada pertengahan tahun 2021 yang lalu, telah beberapa kali dilakukan, hingga sampai pada tuntutan dari JPU yang digelar pada hari Senin (6/6/2022) yang lalu.
Dari perjalanan panjang sidang tersebut terdapat banyak sekali fakta persidangan yang terungkap, namun menurut keluarga dan Penasehat Hukum terdakwa Syahrial Aswad tuntutan JPU sangat mengada-ada dan sangat dipaksakan dengan tidak mengindahkan dan melihat fakta persidangan yang telah dilalui.
Menurut Penasehat Hukum terdakwa Syahrial Aswad Endy Mardeny, SH. MH, dari proses penangkapan, penyelidikan dan penyidikan terhadap Kliennya tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kepolisian sesuai dengan PERKAP Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaran tugas kepolisian dikarenakan menyimpang dari etika dan kepatutan serta berpotensi melanggar HAM, dan tidak sesuai juga dengan PERKAP Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 14 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Seperti yang disampaikan oleh Nina dan Penasehat Hukum Syahrial Aswad Endy Mardeny S.H., M.H., kepada awak media Minggu, (12/6/2022).
“Syahrial Aswad ditangkap pada hari Selasa tanggal 13 Juli 2021, di Desa Nabang Sari, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, sekitar pukul 21.55 WIB, dan langsung dimasukkan ke dalam mobil dan HP-nya di sita. Didalam mobil Syahrial dipaksa untuk menandatangani surat perintah penangkapan, namun karena Syahrial Aswad tidak merasa melakukan pembunuhan seperti yang dituduhkan, maka Syahrial tidak mau menandatangani surat perintah penangkapan itu,” ujar Endy.