Masih menurut Nina, “Disana Kasatreskrim Polres Tanggamus meminta kami untuk tidak menceritakan masalah penangguhan Syahrial kepada siapapun, apalagi kepada media. Dan Kasatreskrim juga meminta agar Penasehat Hukum Syahrial Aswad untuk di nonaktifkan. Dan pada saat itu Syahrial meminta kepada Kasatreskrim, jika saya tidak bersalah bebaskan saya, keluarkan SP3 saya, dan Kasatreskrim menjawab ‘Kami tidak bisa mengeluarkan SP3 tersebut karena kami takut di Prapid’.” Ungkap Nina.
Harapan Nina dan keluarga besar kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas II Kota Agung, “Karena Syahrial Aswad tidak bersalah dan fakta persidangan menunjukkan Syahrial Aswad bukan pembunuh, maka kami mohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan Syahrial Aswad.” Pinta Nina. | Susan/PS