Selanjutnya menurut Endy, “Penangkapan terhadap Syahrial Aswad kurang alat bukti, dan polisi juga terlalu terburu-buru untuk menetapkan Syahrial sebagai pelaku karena minimnya alat bukti, dimana hanya berdasarkan CCTV dan keterangan saksi,” kata Endy.
Masih menurut Endy “Dan Syahrial Aswad dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum melakukan pembunuhan berencana bersama seseorang yang bernama Bakas Maulana, di dalam dakwaan JPU dikatakan bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Juli sekira pukul 16.00 WIB Bakas Maulana menghubungi Syahrial Aswad melalui telpon mengajak Syahrial Aswad untuk melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Korban Dede Saputra, tetapi didalam fakta persidangan terbukti bahwa Syahrial Aswad dan Bakas Maulana tidak saling mengenal dan terkait dakwaan JPU tidak dapat membuktikan terkait perencanaan pembunuhan tersebut yang dilalukan melalui komunikasi telpon dikarenakan handphone milik Syahrial Aswad tidak dijadikan sebagai alat bukti dan Bakas Maulana sendiri tidak memiliki handphone atau alat komunikasi. Jadi Jelas disini Perencanaan Pembunuhan yang dituduhkan oleh JPU didalam persidangan Tidak Dapat Dibuktikan dan mengada-ada,” ungkapnya.
Selain itu menurut Endy, ” Dalam proses penangkapan terhadap Syahrial tidak sesuai dengan SOP dan diluar Etika, karena dalam penangkapan tersebut Syahrial Aswad dipaksa untuk mengenal seseorang yang bernama Bakas Maulana, padahal dia sama sekali tidak mengenal siapa Bakas Maulana tersebut, saat diinterogasi malam itu oleh pihak kepolisian sampai dilakukan pemukulan dikepala Syahrial yang berakibat kepalanya bocor,” ungkap Endy.
Tidak hanya itu saja, “Dia sempat dibawa ke kontrakannya di Bandarlampung dan dibawa juga ke Tanggamus, dan disana dia mendapatkan perlakuan yaitu penganiayaan dan penyiksaan karena selalu dipaksa untuk mengenal seseorang yang bernama Bakas Maulana, sampai akhirnya dilakukan juga penembakan dikaki Syahrial sebanyak tiga kali,” imbuh Endy.