Endy menambahkan, Syahrial Aswad pernah dilakukan penangguhan penahanan oleh pihak kepolisian yang mana penangguhan tersebut bukan yang diharapkan oleh pihak keluarga.
“Penangguhan itu sebenarnya bukan yang diharapkan pihak keluarga, karena dengan bukti yang sangat minim dan tidak bisa dibuktikan oleh penyidik kepolisian, keluarga Syahrial meminta pada waktu itu pihak kepolisian mengeluarkan SP3, dan keluarga Syarial Aswad menghadap Kasatreskrim Polres Tanggamus pada saat itu, dan disarankan oleh Kasatreskrim waktu itu untuk ditangguhkan dulu penahanannya baru bisa dikeluarkan SP3,” tambah Endy.
Masih menurut Endy, “Karena Syahrial Aswad ini minim sekali pembuktiannya maka saya selaku penasehat hukum meminta untuk dikeluarkan SP3-nya, dan keluarga juga pernah menghadap Kasatreskrim dan dijanjikan akan dikeluarkan SP3-nya. Dan untuk kepastian Hukumnya, berkas Syahrial Aswad ini sudah berkali-kali ditolak dan dikembalikan oleh kejaksaan, sampai pada tanggal 3 Februari 2022 pihak kepolisian mengirimkan surat panggilan kepada Syahrial Aswad untuk dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Kota Agung. Jadi tanggal 15 November 2021 Syahrial Aswad ditangguhkan penahanannya dan pada tanggal 3 Februari 2022 Syahrial dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Agung,” kata Endy.
Dan menurut Endy, terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pihak penyidik kepolisian, Syahrial Aswad melaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri.
“Terkait etik yang dilanggar oleh pihak kepolisian Polres Tanggamus, pada saat Syahrial masih dalam masa penangguhan penahanannya, Syahrial Aswad langsung membuat laporan ke Divpropam Mabes Polri,” ucap Endy.