Setelah itu kata Endy, “Tidak lama setelah laporan Syahrial Aswad ke Mabes Polri, Divpropam Mabes Polri turun ke Lampung dan bertemu dengan keluarga Syahrial Aswad di Bukit Randu, dan sempat juga anggota Divpropam Mabes Polri itu ke Polres Tanggamus dan pihak Keluarga Syahrial juga dipanggil,” katanya.
Selanjutnya menurut Endy, “Pada saat penangkapan Syahrial Aswad pihak kepolisian pada waktu itu juga menyita barang milik Syahrial Aswad yang ada dirumah Nabang Sari, Kecamatan Kedondong Kab. Pesawaran dan di kontrakan Syahrial Aswad di Palapa, Durian Payung, Bandar Lampung tanpa ada Surat Penyitaan dan salah satu barang yang disita adalah sebuah pisau yang di ambil pihak kepolisian dari rumah Syahrial Aswad di Nabang Sari yang ternyata pisau tersebut merupakan milik dari kakak Syahrial Aswad. Tetapi pada tanggal 18 Agustus 2021 Pihak kepolisian melalui Bripka Septa Aulia Shandi menyerahkan barang bukti yang pernah disita tersebut kepada kakak Syahrial Aswad, Nina Triana, akan tetapi barang berupa pisau tersebut tidak pernah dikembalikan kepada pihak keluarga sampai dengan saat ini.” Tandasnya.
Ditempat yang sama, Nina kakak kandung Terdakwa Syahrial Aswad menjelaskan bahwa ada hal-hal yang menyimpang dari Etika seorang penyidik yang menurut keluarga maupun Penasehat Hukum itu melanggar etika dan tidak wajar.
“Pada masa penahanan ke seratus enam belas hari, Syahrial ditangguhkan penahanannya dan dikeluarkan pada tanggal 15 November 2021, dan pada tanggal 16 Desember 2021 Kasatreskrim Polres Tanggamus berulang kali meminta untuk menemui Syahrial, tapi kami dari pihak keluarga belum mau bertemu, dan pada tanggal 16 Desember 2021 tersebut kami bertemu dengan Kasatreskrim Polres Tanggamus pada pukul 21.00. WIB di cafe Lamban Gunung,” jelas Nina.