Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Hendra selama empat tahun penjara pada 2010. Upaya banding dan kasasi yang dilakukan ditolak. Ketika akan dieksekusi sesuai putusan kasasi Mahakamah Agung dia melarikan diri.
Polda Metro Jaya menerbitkan surat daftar pencarian orang dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 28 September 2011. Selama 10 tahun Hendra menghilang dan tidak pernah menjalani hukumannya.
Setibanya di Indonesia, Hendra Subrata akan menjalani hukuman pidana empat tahun seperti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. | red
Sumber: merdekacom