Dua terdakwa lain, yakni Direktur PT Ajiagung Langgeng Abadi, Alfi Hadi Sugondo dan Buyung Abdul Aziz divonis selama 1 tahun dan 1 bulan penjara.
Pada tahun 2017, Direktur Sentral Investigasi Korupsi Akutabilitas dan HAM (SIKK-HAM) melaporkan Reihana ke Kejati Lampung.
Laporan ini terkait pengadaan MP-ASI untuk anak balitas dan gizi buruk dari Dinkes yang diduga tidak tepat sasaran. Informasi yang dihimpun, alokasi dana yang dianggarkan mencapaI Rp35.993.930.400, sementara untuk mendistribuskannya menghabiskan dana sebesar Rp1.309.896.00. Belakangan kasus ini pun menguap dan tidak ada kelanjutan.
Selain SIKK-HAM, Koalisi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) juga pernah mempermasalahkan dugaan pemalsuan jumlah angka kematian Covid-19 di Lampung pada tahun 2021. Mereka menuding Kepala Dinkes Lampung, Reihana sebagai biang keladinya.
Dari data mereka terungkap perbedaan mencolok data kasus kematian harian akibat Covid-19 di Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.
Seperti data nasional per 27 Juli 2021 menyebutkan angka kematian Covid-19 di Lampung sebanyak 255 kasus, namun pertanggal yang sama, Dinkes Provinsi Lampung melaporkan 52 kasus kematian saja.