Dari catatan yang ada, rekam jejak Bunda Reihana panggilan akrab Kadinkes Lampung tersebut beberapa kali terlibat masalah hukum, namun ia bisa lolos dari aduan dan permasalahan hukum.
Pada tahun 2013, kebijakan Reihana dalam pengadaan Bus Rumah Sakit Keliling dan bus lain serta mobil ambulance membuat dia sempat terseret, namun akhirnya 2 ASN Dinkes Lampung, Wayan Aryani dan Lorensius Heri Purnomo harus menerima akibatnya divonis 1 tahun 4 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, ia pun tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Reihana juga pernah terseret dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Peralatan Kesehatan (Alkes) Puskesmas perawatan program pembinaan di Dinas Provinsi Lampung senilai Rp13,5 miliar pada bulan Februari tahun 2016.
Dalam kasus itu, Reihana hanya menjadi saksi dan sebanyak 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sudiyono selaku PNS Dinas Kesehatan Lampung, Alvi Hadi Sugondo selaku Direktur PT. Karya Pratama, dan Buyung Abdul Aziz selaku marketing PT. Karya Pratama.
Hasil vonisnya Sudiyono divonis satu tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.