LAMPUNG7COM | Kasus sengketa lahan antara warga Desa Madukora Kecamatan Kotabumi Utara dan Dusun Penagan Jaya Desa Penagan Ratu Kecamatan Abung Timur dengan Pihak Pemukiman Angkatan Laut (Kimal) Lampung Utara hingga saat masih menyisakan persoalan, dari tahun 2015 berbagai pihak sudah melakukan mediasi namun tetap saja hingga kini belum temukan kata sepakat, bahkan berpotensi menimbulkan gejolak baru.
Sekedar mengingatkan, pada tahun 2015 lalu Ratusan massa dari Desa Madukoro Kecamatan Kotabumi Utara mendatangi kantor DPRD Lampura untuk menanyakan status lahan tanah mereka seluas 459 Hektare yang dirampas paksa oleh pihak Kimal Lampura, selain itu juga, warga Desa Madukoro menanyakan Sertifikat tanah yang dikeluarkan pihak Badan Pertanahan Naaional (BPN) sebanyak 55 sertifikat dan ada 13 sertifikat yang diambil paksa oleh pihak Kimal Lampura dengan cara di intimidasi.
Saat ini beberapa warga yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut pada hari Kamis tanggal 25 November 2021 lalu mendatangi Kantor Staf Kepresidenan (KSP) di Jakarta untuk menemui Presiden Joko Widodo, mereka diterima langsung oleh Fajri Meigofar Staf Kepresidenan bagian Deputi 5. Menurut Joni Erik, warga Dusun Penagan Jaya Desa Penagan Ratu Kecamatan Abung Timur, pihak KSP akan turun langsung untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut.
“Kami dari perwakilan warga yang tanahnya sudah diambil oleh Pihak Kimal, pada hari kamis yang lalu mendatangi Kantor KSP di Jakarta, semua dokumen kepemilikan dan surat permohonan kepada presiden telah diterima oleh pihak KSP.” Jelas Erik, Kamis (2/12/2021).