Gambar Ilustrasi
LAMPUNG7COM | Kasus Ilegal Logging dan Perambahan Hutan Diregister 39 Blok V Pekon Doh Tanggamus sepertinya jalan ditempat, hal itu terlihat dari penanganan kasusnya yang sudah hampir 2 bulan tidak ada titik terang.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi beberapa waktu yang lalu telah memberikan Atensi, agar kasus Ilegal Logging dan Perambahan Hutan Diregister 39 Blok V tersebut diusut tuntas hingga ke akar-akarnya. Namun sepertinya atensi Gubernur Lampung tersebut diabaikan.
Menurut informasi yang awak media dapatkan dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan, bahwa di register 39 Blok V sudah ada rumah penduduk yang permanen.
“Ya benar sudah banyak rumah penduduk yang sudah berdiri permanen,” ujar sumber yang namanya minta untuk tidak dipublikasikan, Sabtu (11/12/2021).
Ketika awak media mencoba menggali informasi lebih jauh tentang rumah yang berdiri di kawasan Register 39 Blok V tersebut, sementara blok V register 39 itu belum ada kelompok tani maupun izin dari Kehutanan.
” Ya namanya mereka itu Tuan Takur,” kata narasumber tersebut.
Sedangkan menurut keterangan dari kepala KPH Kota Agung Utara Didik Purwanto kepada awak media melalui pesan WhatsAppnya beberapa waktu yang lalu, ia menyatakan bahwa register 39 Blok V belum ada izin dari Kehutanan dan belum ada kelompok Taninya.
“Belum ada kelompok taninya pak. Dan belum ada ijin dari kehutanan,” jelas Didik melalui chat WhatsApp.
Mengingat kasus Ilegal Logging dan Perambahan Hutan Diregister 39 Blok V tersebut saat ini ditangani langsung oleh Dinas Kehutanan Provinsi Lampung. Namun beberapa kali awak media mempertanyakan perkembangan dan tindak lanjut penanganannya, jawab dari pihak Dinas Kehutanan Provinsi Lampung adalah “Sabar dan Sabar”, sementara kasus tersebut sudah viral di media massa sejak lebih kurang 2 bulan yang lalu. | Tim