Tak dapat Akta Nikah
Meski tak dapat Akta Nikah karena beda agama, pasangan nonmuslim akan dapat dokumen pemberkatan seperti yang didapat Ayu Kartika dan Gerald. Karena dokumen pemberkatan itu syarat untuk dapat Akta Nikah, selain syarat e-KTP dan KK.
“Kalau nonmuslim dan penghayat kepercayaan ada pemberkatannya oleh pemuka agama/kepercayaannya. Ada dokumennya,” tuturnya.
Bagaimana dengan anak? Zudan menyebut anak akan tetap dapat Akta Lahir sebagai bentuk pengakuan negara atas kelahirannya. “Kalau anak tetap bisa dibuatkan Akta Lahir,” pungkasnya. | red
Pages: 1 2