LAMPUNG7COM | Penasehat Hukum (PH) dari Hi. Ruslan Salam, D Chandra S.H., M.H., dan Riki Ansori S.H., meminta Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN RI untuk memeriksa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Permintaan pemeriksaan tersebut terkait Sertifikat melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang di keluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Berdasarkan informasi yang diterima Lampung7.com dari D.Chandra S.H., M.H., melalui pesan singkat WhatsAppnya, Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor “Lembaga Mediasi Dan Hukum Praktisi Keadilan Rakyat (LMH-PAKAR)” selaku Kuasa Hukum dari H. Ruslan Salam Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 22.18/SK.LMH-PAKAR/VI/2022, tanggal 20 Juni 2022, telah melaporkan kepala kantor badan pertanahan nasional Tulang Bawang Barat, laporan tertuang dalam surat nomer : 22.13/MDT/LMH-PAKAR/VII/2022, Minggu (30/7/2022).
Menurut Chandra, laporan ini atas dugaan akan terbitkan sertifikat melalui Program Pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2022, di desa /Tiyuh Bujung Dewa Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Sedangkan klien kami H. Ruslan Salam, memiliki tanah seluas 100 Ha (seratus hektar) yang telah bersertifikat hak milik terbit tahun 1982 (Prona Proyek Transmigrasi). objek tanah terletak di Desa/Tiyuh Bujung Dewa Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat (dh: Desa Lesung Bhakti Jaya Kecamatan Menggala Kabupaten Lampung Utara).
“H. Ruslan Salam selaku klaen kami, telah mengajukan surat sanggahan surat nomor : 06/TBB/VI/2022, tanggal 09 Juni 2022, yang ditujukan kepada Kepala Kantor ATR/BPN Tubaba terkait pengajuan penerbitan Sertifikat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa / Tiyuh Bujung Dewa Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2022 dengan melampirkan berkas lengkap potocopy Sertifikat Hak Milik dan peta tanah, surat diterima oleh Sdr. Hari Yudi tertanggal 16 Juni 2022,” Ungkap Chandra.
Masih menurut Chandra, “Kami dari Lembaga Mediasi dan Hukum Praktisi Keadilan Rakyat (LMH-PAKAR) memohon kepada Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Tulang Bawang Barat Cq. Ketua Tim Ajudikasi agar dapat MENUNDA serta mempelajari terkait permohonan penerbitan sertifikat melalui program PTSL di Desa / Tiyuh Bujung Dewa Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat MENGINGAT Kepala Desa membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Dan Surat Pernyataan Pemilikan, Diatas Bidang Tanah Yang Telah Bersetifikat tahun 1982 (Prona Proyek Transmigrasi),” Katanya.
Chandra pun menambahkan, “Kemudian kami menerima surat jawaban dari Kakantah ATR/BPN Kabupaten Tulang Bawang Barat surat nomor MP.02.03/346-18.08/VII/2022, tanggal 20 Juli 2022 yang isinya “terhadap keberatan yang disampaikan Kakantah ATR/BPN Kabupaten Tubaba kepada Klien terkait sanggahan dan menunda penerbitan sertifikat melalui program PTSL di Desa / Tiyuh Bujung Dewa Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat tersebut klien kami dipersilahkan untuk menempuh jalur litigasi,” Imbuhnya.
Untuk itu, “Atas permasalahan sangat miris, dimana kami telah menyapaikan fakta fakta, akan tetapi terkesan seperti tidak di indahkan atau direspon sesuai peraturan untuk itu kami meminta kepada kakantwil provinsi Lampung dan Inspektorat Jenderal ATR/BPN RI, agar diperiksa dan diberikan teguran secara keras kepada kepala kantor BPN Kabupaten Tulang Barat.” Pungkasnya. | Pnr/Susan.