Diungkapkan Natalius Pigai, dalam konstitusi dan undang-undang, aturan Pemilu dan masa jabatan presiden sudah sangat jelas termuat, yakni Pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali dan jabatan presiden maksimal dua kali 5 tahun.
Natalius Pigai berpandangan, upaya untuk mengotak-atik konstitusi demi melanggengkan kekuasaan tidak bisa dibenarkan dalam negara demokrasi seperti Indonesia.
“Kelestarian demokrasi tidak bisa disandera dengan cara pandang dan pemikiran totaliter. Rakyat mesti pertahankan kedigdayaan demokrasi,” tegas Pigai. | Pnr
Pages: 1 2