Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Utara (lampura), targetkan pencapaian pembuatan Administrasi Kependudukan (Adminduk) sebanyak 77 persen.
LAMPUNG7NEWS, Lampung Utara – Kepala Dinas (Kadis) Disdukcapil Lampung Utara, Azhar Ujang Salim mengatakan, pencapaian target itu akan dapat diraih pada tahun ini. Pembuatkan Adminduk seperti KTP, Akte Kelahiran atau Kematian ditargetkan mencapai 77 persen.
“Hari hasil rakornas kemarin kita mengadakan MoU dengan Dirjen Dukcapil agar bisa mencapai target yang ditetapkan,” kata Azhar Ujang Salim, diruang kerjanya 7 Maret 2016.
Pihak Diadukcapil sendiri, kata Ujang, beberapan hari yang lalu (2-4 Maret 2016) telah mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dengan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri di Banjarmasin Kalimantan Selatan.
Untuk itu, pihak Dukcapil Lampung Utara sendiri sedang menggalakan program upaya jemput bola kemasyarakat dalam hal pembuatan KTP-El, Akte Kelahiran atau Kematian.
“Tahun ini pak Bupati telah menganggarkan pembelian mobil operasional secara online pembuatan adminduk. Dimana mobil tersebutlah yang akan turun ke desa-desa untuk pembuatan KTP dan akte secara cepat dan langsung jadi,” ujarnya.
Disdukcapil Lampung Utara optimis dapat memenuhi pencapaian target Nasional di tahun ini. Karena disdukcapil sendiri saat ini telah mencapai 71 persen penggarapan adminduknya. Adminduk sendiri sangat diperlukan dan dibutuhkan oleh masyarakat dan pendataan bagi Negara. Oleh karenanya disdukcapil menghimbau kepada masyarakat yang belum memiliki Akte dan KTP agar segera membuat. Pembuatan Adminduk tidak dipungut biaya karena program tersebut gratis.
“Adminduk sangat dibutuhkan. Karena untuk mengurus segala sesuatunya pasti dibutuhkan KTP, KK dan Akte. Kemudian Negara juga sangat berkepentingan terhadapnya untuk melaksanakan program-program Pemerintah seperti bantuan, pemilu dan sebagainya. Dan negara juga akan memiliki data masyarakatnya yang valid,” katanya lagi.
Kedepan, lanjut Ujang, setelah rampung menggarap KTP penduduk usia lebih dari 16 tahun. Pihaknya juga akan mulai menggarap Kartu Indentitas Anak (KIA) yang diprogramkan dari usia 0-16 tahun yang akan dilakukan secara bertahap.
Selain itu, Azhar Ujang Salim mengatakan, bahwa Disdukcapil juga sedang menjalankan program sidang keliling Isbat merupakan program yang pertama dan percontohan secara nasional guna membantu pasangan nikah yang selama ini tidak memiliki akte nikah.
“Sidang Isbat ini dilakukan untuk melegalkan pernikahan secara hukum negara untuk mendapatkan surat nikah. Pihaknya bersama Kementerian Agama setempat telah dua kali melakukan kegiatan tersebut. Sidang Isbat itu sudah dilaksanakan di Kecamatan Bukit Kemuning dan Kecamatan Abung Kunang. Dan yang ketiga akan dilakukan pada tanggal 16 maret 2016 mendatang. Dimana setiap sidang isbat diikuti 50 pasangan.” Paparnya.