Tim Tekab 308 Presisi Jajaran Polsek Padang Ratu Mengamankan 2 Pelaku Penggelapan Pupuk Milik Perusahaan

banyuwulu.com –  Ops Sikat Krakatau 2023, Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung mengamankan 2 pelaku penggelapan pupuk milik perusahaan. Senin (22/5/23) sekira pukul 14.00 WIB.

Para pelaku inisial SA (56) dan SN (32) warga Kp. Bandar Sari Kec. Pubian Kab. Lamteng diduga menggelapkan 18 karung pupuk merk Nagamas milik perusahaan PTPN VII Padang Ratu yang ditaksir mencapai Rp.10 juta lebih.

Kapolsek Padang Ratu Kompol Rahmin, S.H mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si mengatakan bahwa kedua pelaku ditangkap atas laporan Edi Syahputra (33) selaku pihak dari PTPN VII Padang Ratu.

Kapolsek menjelaskan, kejadian penggelapan pupuk tersebut, berawal ketika korban mendapat telfon dari saksi yang ada di areal, tepatnya di Blok 16 Afdelling I. Senin (22/5/23) sekira pukul 12.00 WIB.

Dimana, sebanyak 18 pupuk merk Nagamas milik perusahaan PTPN VII sudah berada di dalam bak mobil Truck warna kuning orange Nopol. E 8894 AM bersama dengan para pekerja harian lepas yang ditugaskan untuk memupuk di areal tersebut.

Kemudian, setelah dilakukan introgasi awal oleh korban, para pekerja bagian pemupukan tersebut mengaku disuruh oleh kedua pelaku untuk menyisakan 18 pupuk dan dibawa kerumah pelaku SA selaku pensiunan karyawan di PTPN VII Padang Ratu.

“Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Padang Ratu,” kata Kapolsek saat di konfirmasi. Rabu (24/5/23)

Berbekal laporan korban dan memeriksa sejumlah saksi, petugas langsung turun melakukan penangkapan terhadap SA dan SN.

Tak butuh waktu lama kata Kapolsek, kedua pelaku berhasil kami amankan di kediamannya masing-masing tanpa perlawanan, pada hari yang sama sekira pukul 14.00 WIB.

“Modus para pelaku yaitu menyuruh para pekerja harian lepas tersebut menyisakan 18 pupuk perusahaan dengan tujuan untuk di jual kembali,” ungkapnya.

Kini, para pelaku berikut barang bukti 18 pupuk merk Nagamas dan 1 unit kendaraan truck warna orange Nopol. E 8894 AM telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna pengembangan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan pasal 372 KHUPidana, ancaman hukuman 4 tahun penjara,” demikian pungkasnya. (Ida/rls).


Eksplorasi konten lain dari LAMPUNG 7

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tulis Komentar Anda