Bandar Lampung | Sidang gugatan Pilkada yang di ajukan oleh Balon walikota dan wakil walikota bandar Lampung dari jalur perseorangan/independen (Caden ) Irjen Pol. (Purn.) DR. H. Ike Edwin, SH., MH., MM., dan dr. Zam Zanariah, Sp.S., M.Kes., ke Bawaslu terkait proses verifikasi faktual tahap kedua yang di lakukan oleh KPU kota Bandarlampung memasuki hari ke tiga dari tahapan gugatan Pilkada.
Pada hari ke tiga ini pihak IKE-ZAM bersama Tim kuasa hukumnya selaku pemohon, beradu data dan menghadirkan saksi di lapangan dari seluruh kelurahan dan kecamatan se kota Bandarlampung dengan pihak termohon dalam hal ini pihak KPU kota Bandarlampung.
Dan sidang pada hari ini di tunda/ skors mulai pukul.18.00 untuk menunaikan ibadah sholat Maghrib, dan akan di lanjutkan kembali mulai pukul 20.00 WIB.
Pada saat break, awak media berhasil mewawancarai Yudi Yusnan pihak kuasa hukum pemohon untuk memperoleh informasi tentang sidang gugatan yang diajukan oleh pihak IKE-ZAM hingga sore hari ini.
Dalam keterangan persnya, pihak kuasa hukum pemohon mempertanyakan ada apa sebenarnya dengan Demokrasi yang ada di kota Bandarlampung ini, mengapa ada perangkat kelurahan dalam hal ini Kepala Lingkungan (Kaling) dan ketua RT yang menghalang-halangi proses verifikasi faktual tahap kedua, dengan mengintimidasi dan menghalang-halangi warga untuk tidak mengikuti verifikasi faktual tahap kedua untuk persyaratan dukungan dari Balon yang melalui jalur perseorangan/independen.
Di samping itu adanya manipulasi data dukungan hasil verifikasi faktual tahap kedua ini yang terindikasi dilakukan oleh pihak penyelenggara pilkada di tingkat kelurahan (PPS) yang menyebabkan berkurangnya jumlah hasil verifikasi faktual tahap kedua dari tanggal 10 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2020 lalu.
Hal itu dapat di buktikan dengan adanya data hasil verifikasi faktual tahap kedua tersebut yang di dapatkan oleh tim pemenangan IKE-ZAM di lapangan selama berlangsungnya verifikasi faktual tahap kedua tersebut yang berjumlah 26.077 dukungan dari 126 kelurahan yang ada di kota Bandarlampung.
Namun pada saat pleno di tingkat kecamatan, data peroleh hasil verifikasi faktual tahap kedua tersebut jauh berkurang dari jumlah yang di dapatkan oleh tim pemenangan IKE-ZAM dari laporan masing-masing ketua atau anggota PPS yang ada di kota Bandarlampung.
Dan itu sangat merugikan pihak IKE-ZAM karena tidak bisa memenuhi syarat dukungan untuk lolos dan memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Walikota Bandar Lampung periode 2021-2024. Oleh sebab itu pihak IKE-ZAM bersama kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke Bawaslu kota Bandarlampung untuk mencari keadilan dan kebenaran demi tegaknya Demokrasi yang benar-benar jujur Adil dan Bermartabat.
Di akhir keterangannya pihak kuasa hukum IKE-ZAM selaku pemohon meminta kepada seluruh media untuk dapat mengawal proses gugatan ini hingga terwujudnya keadilan, kebenaran sehingga tercipta Demokrasi yang Adil, jujur dan bertanggung jawab serta Bermartabat di kota Bandarlampung ini, pungkasnya. | Pinnur