LAMPUNG7NEWS
Sukadana | LSM Gerakan Independen Pemberantasan Korupsi (GIPAK) , Arip Setiawan menjelaskan ada 4 Hal hal yang menghambat efektifitas belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lampung Timur. Hal ini mengemukan setelah adanya pemberitaan LSM Gipak d media Online bongkar Pos yang mencuat karena adanya LSM Gipak atas komentar fraksi PKB Akmal Fatoni yang tidak akan mengesahkan APDB tahun 2020 yang sudah menjadi sorotan Publik.
LSM GiPAK menyoroti beberapa faktor yang mengakibatkan tidak optimalnya belanja APBD untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, antara lain target belanja APBD yang terus harus meningkat, pajak yang terlalu fokus pada wajib pajak terdaftar, proses APBD-P yang tidak fleksibel dan pengawasan yang berkarakter watchdog.
Namun demikian, LSM Gipak mengapresiasi kebijakan pemerintah Daerah yang dinilai sudah mulai mempertimbangkan fluktuasi penerimaan yang berdampak pada besarnya pengeluaran dan tidak berpatok pada pengeluaran yang terus meningkat.
“Persoalannya adalah penerimaannya naik turun, pengeluarannya naik terus. Itu yang menjadi masalah kita. (Namun), saya lihat 1 tahun terakhir sudah mulai berani untuk menurunkan (target pengeluaran), jadi Bupati Lampung Timur, saya lihat sudah mulai berani menurunkan targetnya tidak selalu naik terus,” kata Arip di Komplek Perkantoran Pemda Lamtim. selasa (17/09/2019)
Menurutnya, permasalahan pajak yang lebih fokus mengejar wajib pajak terdaftar dirasa kurang efektif. “Yang benar-benar dipotong dari kantornya, yang benar-benar dia membayar pajak tidak lebih dari 30%. Yang 70% ini adalah kebanyakan sektor informal. (Sekarang ini) yang dikejar-kejar adalah orang yang sudah bayar pajak. E-KTP akan menjadi nomor wajib pajak harus segera dilaksanakan,” kata Arip untuk menjangkau wajib pajak yang belum terdaftar.
Selain itu, proses APBD Perubahan (APBD-P) memerlukan persetujuan DPRD dirasa menghambat fleksibilitas APBD untuk mengantisipasi perubahan ekonomi dan lingkungan yang semakin cepat.
“Kedepan dalam membuat APBD itu perlu adanya keleluasaan untuk mengalihkan anggaran. Ekonomi bisa terganggu karena APBD-P itu butuh persetujuan dari DPRD (yang bisa memakan waktu 2-3 bulan),” kata Arip.
Aktipis LSM Gipak ini juga menyoroti sistem pengawasan anggaran (oleh KPK, BPK misalnya) yang dirasakan masih bersifat watchdog, mengakibatkan ketakutan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk membelanjakan anggarannya.
“KPK, BPK harus menjadi partner kalau ada temuan, beri tahu kesalahannya yang harus diperbaiki. Jadi, Kepala Daerah merasa nyaman bahwa fungsi pengawasan itu bukan hanya mencari kesalahan tapi juga memberikan masukan kepada daerah,” jelasnya.
Pada Intinya Pemerintah Daerah jangan Sampai menghambat anggaran tuk pelayanan publik karena imbasnya pasti terasa kepada rakyat kecil yang menjadi objeknya, imbuh Arip. | ruli