LAMPUNG7NEWS
Sukadana | ” Tak ada mahar politik” hal itu yang di katakan oleh Ahmad Basuki saat membuka penjaringan balon Bupati dan Wakil Bupati Kab Lampung Timur untuk Pilkada serentak 2020 di sekertariat DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) desa muara jaya kecamtan Sukadna Lampung Timur. Senin (23/09/2019).
Ketua DPC PKB Lamtim Ahmad Basuki menjelaskan DPC PKB Panitia penjaringan Calon Bupati dan Wakil Bupati. Tugas Panitia penjarigan bekerja untuk melakukan penjaringan tokoh masyrakat dan juga kader partai terbaik yang mempinyai potensi untuk menjadi Bupati dan wakil Bupati periode 2021-2025. Dan penjaringan ini di laksanakan sesuai dengan mekanisme partai.
Lebih lanjut Ahmad Basuki mngatakan bahwa Paratai PKB Lamtim Telah memeilki track record yang baik. PKB telah dua kali berturut berhasil mengusung kader PKB yaitu Chusnunia Chalim dalam pencalonan Bupati Lamtim dan Wakil Gubernur Lampung. “PKB merupakan mesin politik dan petarung yang bagus,” kata Ahmad Basuki.
Meski demikian Ahmad Basuk mengakui i, untuk dapat mengusung pasangan Calon kepala Daerah, PKB Lamtim harus melakukan koalisi dengan Parpol lain, karena pada Pemilu 2019, PKB hanya mendapat 8 kursi di DPRD Lamtim. “Syarat dapat mengusung pasangan calon harus mendapatkan 20 persen kursi, PKB memiliki 8 kursi, untuk dapat memenuhi persyaratan harus berkoalisi,” kata Ahmad Basuki.
Sementara itu ketua penjaringan Pilkada Muslim Rois menjelaskan tahapan penjaringan Bakal calon kepala Daerah Lamtim dimulai dari tahapan sosialisasi tanggal 23-25 September 2019, pengambilan berkas dari tanggal 26 September hingga 5 Oktober 2019. Pengembalian berkas 7-14 Oktober 2019, 15-20 Oktober verifikasi berkas, 23-24 penyerahan berkas hasil verifikasi, 25-26 Oktober penyerahan berkas ke DPW PKB Lampung. Get and propertest 28 oktober- 4 November dan penyampaian berkas ke DPP 5 -12 November 2019. “DPW PKB Lampung melakukan fit and propertest dan menyerahkan hasil ke DPP PKB,” kata Muslim Rois.
Ditambahkan Muslim Rois untuk pengambilan berkas pendaftaran boleh di wakilkan, namun untuk pengembalian berkas harus dilakukan bakal calon yang bersangkutan. “Penyerahan berkas wajib dilakukan oleh Bakal Calon, ini untuk membuktikan keseriusan Bakal Calon dan dapat membangun komunikasi dengan baik,” kata Muslim Rois. | ruli