Yang dimaksud perusahaan pers adalah media pers atau media massa, yang meliputi:
- Media cetak: surat kabar, tabloid, majalah
- Media elektronik: radio dan televisi (media penyiaran).
- Media online: media siber, situs berita.
Begitu juga dalam UU Pers No 40/1999 Pasal 7 ayat 1 dan 2, yaitu: (1) Wartawan bebas memilih organisasi wartawan, (2) Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Dari uraian 2 (dua) pasal diatas, menurut penulis sangat jelas bahwa syarat menjadi wartawan, yaitu:
- Menguasai Keterampilan Jurnalistik.
- Mematuhi Etika Jurnalistik.
- Menjadi anggota organisasi wartawan sesuai pilihan, yang penting organisasi tersebut sudah berbadan hukum.
- Memilki Kartu Tanda Anggota (KTA) dari perusahaan pers yang sudah berbadan hukum.
Dari 4 (empat) syarat diatas, maka poin 3 dan 4 adalah Legalitas Wartawan menurut hukum, yaitu wartawan menjadi anggota organisasi wartawan dan memiliki Kartu Pers dari Perusahaan Pers yang berbadan hukum, menurut penulis, itu sudah dianggap cukup.