Kesimpulan:
Penulis disini menganalisa dan berpendapat;
- Legalitas Wartawan menurut hukum dan UU Pers, yaitu Wartawan menjadi anggota organisasi wartawan dan memiliki kartu pers dari perusahaan pers yang sudah berbadan hukum.
- Klaim dewan pers bahwa legalitas wartawan harus memiliki Sertifikat UKW atau UKJ dari dewan pers, serta harus masuk perusahaan pers yang sudah terverifikasi oleh Dewan Pers, itu tidak benar dan terlalu mengada-ada, serta bertentangan dengan tujuan dibentuknya dewan pers menurut UU PERS No 40 Tahun 1999, yaitu untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional. @red