DATA Sdri. Eli FITRIYANA tidak Terdaftar di situs Kemendikbud. (https://nisn.data.kemdikbud.go.id/index.php/Cindex/formcaribynama)
Dari rentetan peristiwa dan Fakta diatas kami Menyimpulkan kuat dugaan bahwa Sdri. Eli FITRIYANA membuat dan menggunakan ijazah palsu yang dipakai untuk peroses Pendaftaran Calon Anggota Legislatif Kabupaten Tulang Bawang Barat dalam Pemilu Legislatif tahun 2024. Selanjutnya LSM GMBI Tulang Bawang menyampaikan Pengaduan masyarakat ke Polres Tulang Bawang, dengan Nomor Surat 08/B/KD/GMBI-TUBA/IV/2024 Tentang Dugaan Pembuatan Ijazah Palsu (Tidak Sah), dan LSM GMBI Tulang Bawang Barat menyampaikan Pengaduan Masyarakat Ke Polres Tulang Bawang Barat Dengan Nomor Surat 029/B/KD/GMBI-TBB/IV/2024 Tentang Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu yang digunakan Sdri. Eli FITRIYANA untuk mendaftar sebagai Calon Anggota Legislatif di Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Dalam Pengaduan Masyarakat tersebut kami Lampirkan dokumen sebagai berikut :
Kartu Tanda Penduduk Atas Nama Eli Fitriyana.
Photocopy Ijazah Paket C yang di Keluarkan Oleh PKBM Banjar Baru.
Daftar Calon Tetap Anggota Legeslatif Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Dokumen verifikasi data peserta ujian pendidikan kesetaraan (UPK) Paket C (setara SMA) Tahun Pelajaran 2021/2022. DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN TULANG BAWANG.
Dokumen Berita Acara Pelaksaan Ujian Pendidikan Kesetaraan Paket C Tahun pelajaran 2021/2022 PKBM Banjar Baru.
Dokumen Daftar Hadir Pelaksaan Ujian Pendidikan Kesetraan Paket C Tahun Pelajaran 2021/2022 PKBM Banjar Baru.
Dokumen Berita Acara Rapat Hasil Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK) Paket C PKBM Banjar Baru.