Dalam Dokumen Berita Acara Rapat Kelulusan Peserta didik Paket C di PKBM Banjar Baru yang dilampiri Daftar Penetapan Peserta lulus Ujian pendidikan Kesetaraan (UPK) Paket C IPS Tahun pelajaran 2021/2022 nama Sdri. Eli FITRIYANA tidak ada (Dokumen dimaksud terlampir).
Di dalam Surat Keputusan Kelulusan yang diterbitkan oleh kepala PKBM Banjar Baru Nomor 12/PKBM.BB/TB/2022 tentang kelulusan peserta ujian pendidikan kesetaraan paket C PKBM Banjar Baru TP.2021/2022 nama Sdri. Eli FITRIYANA juga tidak ada (Dokumen dimaksud terlampir).
Nomor seri ijazah DN/PC 0274545 yang tertera di fotocopy ijazah Sdri. Eli FITRIYANA adalah nomor seri yang diserahkan kepada PKBM Banjar Baru, untuk peserta didik yang bernama HANDOKO yaitu peserta didik Paket C yang lulus pada tahun 2022, apabila terjadi perubahan data kepemilikan ijazah nomor seri tersebut, Dinas Pendidikan tidak mengetahuinnya, dikarenakan tidak ada peberitahuan baik lisan maupun tertulis dari Ketua PKBM Banjar Baru. (Sumber Dinas Pendidikan Pemerintah kabupaten Tulang Bawang).
Adapun ijazah Paket C yang dikeluarkan oleh PKBM Banjar Baru dengan nomor seri DN/PC 0274545 atas nama Sdri. Eli FITRIYANA, diluar pengetahuan Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang. (Sumber Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang).
NISN/Nomor Induk Siswa Nasional diterbitkan oleh Pusat Data dan Informasi (PUSDATIN) Kementerian Pendidikan setelah peserta didik terdaftar Di Satuan Pendidikan/PKBM, lalu dimasukan datanya dalam DAPODIK Oleh operator satuan Pendidikan. Sdri. Eli FITRIYANA tidak Terdaftar dalam Dapodik. Dan NISN memiliki 10 (sepuluh) digit/angka. NISN yang tertera dalam fotocopy ijazah atas nama Sdri. Eli FITRIYANA dengan nomor 28973696220 jumlahnya 11 (sebelas) digit. (Sumber Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang).