LAMPUNG7COM | Menanggapi penjelasan Akademisi Hukum Universitas Lampung (Unila) Yusdianto Alam beberapawaktu lalu yang menjelaskan, Kebijakan Bupati Lampung Barat (Lambar) memutasi sejumlah pejabat setempat dinilai sudah tepat sesuai kewenangannya.
Sebab kata dia, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pejabat politik seperti Gubernur, Bupati, dan Walikota dijadikan sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK). Dengan perannya itu, Pejabat politik berwenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan ASN.
Apa lagi, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 itu juga menyebutkan ASN harus siap ditempatkan dimana saja.
Menurutnya, UU nomor tahun 2014, mengatur tentang, Hak dan Kewajiban ASN diantaranya melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang; Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab; Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
Dia juga memaparkan UU itu, lanjutnya, juga mengatur masalah mutasi, penggajian, dan pemberhentian ASN. Dimana setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat dimutasi tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar Instansi Daerah, antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.
“Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN mengatur pejabat politik seperti Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK). Jadi memang hak kepala daerah, dan ASN harus paham dan siap mengikuti proses mutasi,” paparnya.
BACA JUGA: Tak Mudah Menjadi Seorang Jurnalis
Mananggapi penjelasan itu, salah seorang pengamat kebijakan publik, Jhoni Yawan mengatakan, apa yang dijelaskan oleh Akademisi Hukum Unila itu benar adanya dan itu dijelaskan dalam Bab IV Hak dan Kewajiban, Bagian Kesatu, Hak PNS pasal 21, dan Bagian ketiga, Kewajiban pegawai ASN Pasal 23.
Itu juga dijelaskan pada, Bagian kedua, pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang, paragraf 1 pejabat pembina kepegawaian pasal 53. Paragraf 2 Pejabat yang berwenang Pasal 54.
Kendati demikian, dia tidak membaca, pasal 90 undang – undang nomor 5 tahun 2014, tentang aparatur sifil negara (ASN).
Paragraf 12, Pemberhentian pasal 97 UU nomor 5 tentang ASN.
Yang berbunyi,
(1).PNS di berhentikan dengan hormat karena :
a. meninggal dunia
b.atas permintaan sendiri
c.mencapai batas usia pensiun.
d.perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini;
e.tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
(2). PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena hukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) dan pidana yang dilakukan tidak berencana.
(3). PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.
(4) PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena :
a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;
c.menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik ; atau
d. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
Selanjutnya, dia juga tidak membaca pasal 90:
Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam pasal 87 ayat (1) huruf c yaitu:
a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi;
b. 60 (enam puluh ) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi ;
c. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
Selain itu dia juga tidak memperhatikan Bagian keempat, Pergantian Pejabat Pimpinan Tinggi, Pasal 116, ayat (1) Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara, berbunyi: pejabat pembina kepegawaian dilarang menganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama 2 (dua) tahun terhitung sejak pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi kecuali Pejabat Pimpinan Tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.
“Selain itu, menurut saya Akademisi Hukum Universitas Lampung bapak Yusdiyanto harus juga membaca surat Badan Kepegawain Negara Nomor K 26-30N.7-3/99 tanggal 17 Januari 2014 prihal batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil, dan surat edaran gubernur Lampung Nomor : 800/3971.a/VI.04/2021,”ujar pria yang akrab disapa Regar tersebut.| Pin