Lampung Selatan | Merasa aneh dengan pemberitaan yang beredar di salah satu media online, Camat Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan angkat bicara. Dikatakan dalam pemberitaan tersebut, bahwa Camat Jati Agung Jhoni Irzal S.Sos., memungut sejumlah uang untuk biaya pelantikan Pjs. Kepala Desa di Kecamatan Jati Agung.
Hal itu langsung ditanggapi atau diklarifikasi kepada Lampung7.com melalui pesan singkat/WhatsAppnya pada Selasa, 13/7.
Dimana dalam isi berita, mantan Kades Margodadi, Kecamatan Jati Agung Sutrimo keberatan atas pungutan yang dilakukan oleh Camat Jati Agung untuk biaya pelantikan Pjs. Kades Margodadi dan Pjs. 5 Kades lainnya di Kecamatan tersebut.
Terkait hal tersebut, Jhoni Irzal S.Sos., mengatakan, bahwa berita itu tidak benar, justru sesuai dengan arahan pihak Kabupaten untuk melaksanakan pelantikan Pjs. tersebut sesederhana mungkin, mengingat masih dalam situasi Pandemi Covid-19.
“Memang benar tgl 10 juli kita melakukan pelantikan pj. Kades 6 desa termasuk desa margodadi, terkait camat Jatiagung memungut biaya pelantikan seperti yg tertera di berita, itu berita tdk benar tdk ada saya selaku camat meminta biaya pelantikan seperti yg di berita kan tsb, dan pelantikan justru kita laksanakan sesuai arahanan kabupaten digelar sesederhana mungkin karna mengingat saat ini sedang terjadi pendemi covid 19,” ujar Jhoni dalam pesan WhatsAppnya (WA).
Selanjutnya, terkait mantan Kades Margodadi, Sutrimo yang mengatakan, bahwa Camat tidak mau menandatangani proposal Dana Desa (DD).
“dan terkait saudara mantan kades trimo yg katanya meminta ttd proposal dd tahap 2 tdk mau saya tandatangani justru ini yg aneh proposal Desa margodadi justru sdh saya tandatangani hanya pj. Kades margodadi blm mengambil berkasnya dari ruangan saya,” (WA) jelas Camat.
Selain itu, Camat Jhoni Irzal justru penuh tanda tanya, apakah bisa seorang mantan Kades yang sudah habis masa jabatannya sejak tanggal 10 Juli 2021 masih mengurusi proposal Dana Desa?.
“yg menjadi pertanyaan saya dan menjadi aneh justru apakah bisa seorang mantan kades yaitu saudara trimo yg sdh habis masa baktinya di tgl 10 juli 2021 , kok di tgl 13 juli 2021 masih mengurusi proposal tahap 2 , kapasitasnya sebagai apa harusnya saudara trimo tdk berhak lagi mengusulkan hal2 administrasi desa karna ybs bukan lgi sebagai kades,” (WA) tutur Jhoni.
Dilain pihak Pjs. Desa Margodadi Subani membantah, bahwa proposal DD tahap 2 Desa Margodadi tidak dtandatangani oleh Camat Jati Agung.
“Saya membantah bahwa proposal DD tahap 2 tidak ditandatangani oleh camat, karena proposal DD tahap 2 tersebut sudah ditandatangani oleh camat dan sudah ada ditangan saya,” ungkap Subani.
Selanjutnya juga Subani menjelaskan, bahwa proposal DD tahap 2 tersebut memang belum dibawa ke kantor desa, karena hari ini ada acara.
“Memang Proposal DD itu belum saya bawa ke kantor desa dan belum dilihat oleh aparat desa yang lain, sebab saya hari ini ada acara diluar, dan baru rencana besok mau dibawa ke kantor desa,” pungkas Subani. | pin
Lihat Juga:
-
Mingrum Gumay Menghadiri Festival Musim Tanam di Pringsewu
-
Festival Qasidah Se-Provinsi Lampung Tahun 2023 Resmi Ditutup, Ini Pesan Walikota Bandarlampung
-
Festival Lomba Solo Song Pemkot Bandar Lampung Berjalan Sukses, Peserta dan Penonton Antusias
-
Konser Musik Meriahkan Festival Kebangsaan 2023
-
Festival Kebangsaan Unila-PAPPRI: Musik dan Semangat Nasionalisme Merajut Jiwa Generasi Z
- Mingrum Gumay Menghadiri Festival Musim Tanam di Pringsewu
- Festival Qasidah Se-Provinsi Lampung Tahun 2023 Resmi Ditutup, Ini Pesan Walikota Bandarlampung
- Festival Lomba Solo Song Pemkot Bandar Lampung Berjalan Sukses, Peserta dan Penonton Antusias
- Konser Musik Meriahkan Festival Kebangsaan 2023
- Festival Kebangsaan Unila-PAPPRI: Musik dan Semangat Nasionalisme Merajut Jiwa Generasi Z