LAMPUNG7COM | Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPI) mengatakan Eksplorasi tambang emas di tengah Hutan Lindung Register 39 Kabupaten Tanggamus yang dilakukan PT. Nataran Mining, membuat kerusakan hutan dan lingkungan yang semakin kritis
Heri, salah satu pengurus AMPI Kabupaten Tanggamus mengatakan, bahwa lahan pasca tambang emas PT. Nataran Mining belum ada kegiatan Reklamasi yang sempurna,
“Lahan atau kawasan yang semula hutan harus di kembalikan seperti semula, artinya lahan bekas tambang harus di jadikan hutan kembali jangan hanya mau mengambil hasil nya tapi tidak mementingkan kelestarian alam,” ungkapnya.
Menurut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus Kurnain mengatakan.
“PT. Nataran Mining harus bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang disebabkan Pasca kegiatan pertambangan yang mengakibatkan kerusakan alam dan pencemaran lingkungan,” katanya.
Lanjut Kurnain, “Kami selaku Wakil Rakyat yang mengemban amanah rakyat meminta Pemprov Lampung turun tangan untuk menyikapi permasalah ini, kalau tidak mau maka pemerintah harus bertanggung jawab terhadap kerusakan hutan dan lingkungan yang disebabkan aktivitas bekas tambang emas ini. Sedangkan kewenangan kabupaten adalah memberikan rekomendasi WIUP dan pembahasan UKL-UPL serta Amda,” tambahnya.
Sekretaris Koalisi Ormas Peduli Lingkungan Dan Hutan (KOLIGAN) Ari ikut angkat bicara terkait masalah tambang emas PT. Nataran Mining yang mengakibatkan kerusakan hutan dan kelestarian alam, menurut Ari PT. Nataran Mining harus mereklamasi bekas tambang emas yang telah digunakannya jangan hanya diam tanpa ada tindakan dan pergi begitu saja setelah mengambil hasil kekayaan di alam kabupaten tanggamus, tegasnya.
Lanjut ari, “Ada kekhawatiran terhadap bencana alam dan lingkungan karna dampak pertambangan yang berada di kawasan hutan lindung yang beralih fungsi. Kami bukan anti-pembangunan, tapi jangan rusak hutan dan alam kami,” tutupnya. | Khoiri