LAMPUNG7COM, Tanggamus – Sejak agenda Sumardi selaku Kepala Pekon Tanjung Anom, guna memfasilitasi persoalan Gedung Keserasian Sosial di Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Kota Agung Timur, Kab.Tanggamus pada 17/12/15 yang lalu, tidak membuahkan hasil, sementara rencana akan diagendakan kembali. Namun sampai kini belum juga ada undangan dari Kepala Pekon untuk memfasilitasi soal gedung, dan terkesan Kakon Tanjung Anom Sumardi kurang serius untuk mengagendakan pertemuan tersebut.
Kakon Sumardi pada saat itu berjanji siap untuk hadirkan tujuh orang, yang dituntut Idrus Subagio. Namun sampai saat ini (hampir sebulan) persoalan yang telah mencuat belum mendapatkan respon positif, bahkan saling lempar tanggungjawab, dan belum bisa menghadirkan tujuh orang tersebut (Kepanitiaan dalam Pembangunan Gedung Keserasian Sosial).
Menurut keterangan Sumardi selaku Kepala Pekon Tanjung Anom, dirinya selama ini sudah berusaha maksimal untuk menyelesaikan soal Gedung Keserasian Sosial, dan dirinya pun sudah mencoba klarifikasi ke Suyoto selaku mantan Kakon Tanjung Anom untuk upaya mengumpulkan ke tujuh orang yang Idrus.S. maksud, namun belum membuahkan hasil.
Merasa tidak di respon serius, baik oleh Pemerintahan Pekon atau pun BHP (Badan Hippun Pemekonan) pada tanggal 12 Januari 2016 Idrus Subagio akhirnya layangkan surat Gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Agung, Tanggamus. Dengan nomor gugatan, 01/PDT.G/2016/PN.KOT, tertanggal 12 Januari 2016, prihal Gugatan Perbuatan Melawan Hukum.
Ditempat terpisah Idrus menuturkan, dirinya telah melayangkan surat gugatan untuk tujuh orang tergugat, hal ini sesuai dengan proposal yang mereka gunakan untuk mengajukan bantuan dana pembangunan gedung pada saat itu, dirinya akan menggugat isi surat keputusan Kepala Pekon Tanjung Anom Nomor: 590.4/561/19.2007/20/VII/2011 tentang surat keterangan tanah wakaf, tertanggal 25 juni 2011 yang telah di tanda tangani oleh dua orang sebagai tetua kampung, serta di tandatangani/bermaterai setempel Kakon pada saat itu, tutur Idrus.
“Saya selaku warga sudah sangat-sangat menghormati langkah bapak Kakon Sumardi, untuk memfasilitasi masalah ini, tapi saya tunggu-tunggu hampir 1 bulan tidak ada respon, terpaksa saya tempuh jalur hukum. Dan kemarin tanggal 15 Januari 2016 saya sudah dapatkan surat panggilan dari Pengadilan Negeri Kota Agung untuk hadir pada tanggal 25 Januari 2016.” Ungkapnya.
Laporan Budi.