Kedua, sambung Lalengke, penangkapan Pimpinan Redaksi media online Resolusitv.Com itu adalah berdasarkan delik aduan dari orang yang merasa jadi korban pemberitaan terkait kejahatan perselingkuhannya di media yang dikelola Muhammad Indra [2]. “Sekali lagi, ini bukan OTT, tapi penangkapan ilegal, tidak sesuai prosedur KUHAPidana, dan dikategorikan sebagai kriminalisasi,” tambah tokoh pers nasional yang getol membela wartawan yang dikriminalisasi oknum polisi di berbagai sudut negeri ini.
Wilson Lalengke kemudian menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan penuturan adik ipar Muhammad Indra, bernama Nur yang menemaninya bertemu pelapor yang minta bertemu di Masjid Desa Sumbergede dan istri Muhammad Indra, Uni Emil. Pelaku kejahatan perselingkuhan, jelas Lalengke, bernama Rio bersama keponakannya, Noval, yang mengaku dari media Amunisi, memberikan uang kepada Muhammad Indra sekitar pukul 16.30 WIB di halaman Masjid Desa Sumbergede. Selanjutnya, polisi menggerebek rumah Muhammad Indra sekitar pukul 17.30 WIB, namun yang bersangkutan belum berada di rumah. Sejumlah polisi menggeledah rumah Indra, demikian wartawan ini akrab disapa, walaupun istri Indra sudah melarang mereka.
“Bahkan, menurut Uni Emil, polisi mendobrak pintu kamar anak gadis Indra yang kebetulan baru saja selesai mandi dan masuk kamar untuk berpakaian. Istri Indra sudah melarang, namun polisi tetap masuk dan menendang pintu kamar si gadis. Untungnya, Indriani Saputri, nama anak gadis yang berumur 18 tahun itu sudah selesai berpakaian. Ini polisi sudah kelewat batas, mereka melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Kita akan segera melaporkan oknum-oknum tersebut ke Bidpropam Polda Lampung,” kata Lalengke menegaskan.