Melegalkan SHM Palsu
Sedang pihak lain yang terlibat melakukan penjualan tanah tersebut Hj. Halimah dan rekan-rekanya serta Wahyono (Kasubsi Pemberian Hak Tanah Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Bandar Lampung) yang melegalkan SHM Palsu No. 802/KD tersebut tidak di proses secara hukum.
“Oleh karena itu, selanjutnya R. Nur Syamsu membuat kembali pengaduan Ke Polda Lampung, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : STPL / B- 462 / III / 2020 / LPG / SPKT, tgl 13 Maret 2020, tetapi, proses hukum hingga kini belum jelas perkembangannya,” ujar Gajahmada.
Terbitnya sertifikat palsu tersebut, Gajah Mada menduga ada para pihak yang terlibat yaitu Muda Bastari pada saat itu menjabat sebagai camat Sukarame, kemudian Wahyono, yang pada saat itu menjabat sebagai Kasubsi Pendaftaran Hak kantor BPN Bandar Lampung dan Suhaidi alias Bagong warga yang diduga telah memalsukan sertifikat tanah.
“Bagaimana bisa, tiba-tiba muncul sertifikat tanah milik klien saya kalau tidak ada rekayasa dari berbagai pihak dan tanah yang disengketakan tersebut saat ini sudah dipecah menjadi tiga bagian dengan masing-masing sertifikat. Masih ada beberapa orang lagi yang tanahnya juga dicaplok oleh para Mafia ini dengan cara memalsukan surat menyurat, dan total tanah yang caplok mencapai 1400 meter persegi lebih. Dan para korbanya adalah, Astari, Suparno, Hi.Aryanto dan beberapa warga lainya,” jelas Gajahmada.