LAMPUNG7COM – Bandar Lampung | Merasa tidak pernah memindah namakan atau menjual tanah miliknya, R. Nursyamsu warga Jalan E. Suratmin Gang Pembangunan No 18 likungan I RT 8 Way Dadi Sukarame Bandar Lampung, tiba-tiba tanah miliknya diperjualbelikan oleh orang lain.
Hal tersebut disampaikan kepada awak media, Sabtu 19 Maret 2022 di kediamannya, Nursyamsu meneceritakan, diduga dalam kasus ini banyak melibatkan oknum mafia tanah dari kalangan warga sipil maupun aparatur Negara.
Betapa tidak, tanah R. Nursyamsu yang hanya bersurat berupa SKT, saat ini telah keluar sertifikatnya yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Bandar Lampung, diproses oleh Wahyono, SH (mantan Kasi Pemberian Hak Tanah) yang dilakukan dengan cara membubuhkan cap Legalisasi yang menyatakan bahwa SHM Palsu No. 802/KD tersebut sah telah terdaftar dan tercatat Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Bandar Lampung.
Untuk itu, R. Nursyamsyu dengan didampingi kuasa hukumnya Gajah Mada, SH, melaporkan hal tersebut ke Mapolda Lampung dengan bukti laporan Nomor : STTLP / B -462 / III / 2020 / LPG/SPKT/ tertanggal 13 Maret 2020 lalu. Tentang, dugaan pemalsuan surat menyurat atas tanah hak milik R. Nursyamsu.
“Yang kami laporkan adalah Hj.Halimah, Hayani, Hambali, Hj.Asnawiyah,Hanafi, Robidin,Robi’ah, Asmariah, Asnawati dan M.Syukur,”ucap R. Nursyamsu.