Menduga ada permainan dari para mafia tanah
Sementara, Gajah Mada selaku kuasa hukum menjelaskan, kasus sengketa sebidang tanah milik kliennya berlangsung sejak 2009 lalu, dalam kasus tersebut, Gajah Mada menduga ada permainan dari para mafia tanah.
Pasalnya, pihaknya berhasil mendapatkan bukti surat tanah berupa sertifikat yang diduga telah dipalsukan. Padahal, tanah milik Nursyamsu belum pernah disertifikatkan alias masih berupa SKT.
Bahkan, pihak Gajah Mada, pada 22 April 2015 silam telah mengadukan ke BPN terkait penggunaan SHM No 802/KD palsu untuk menerbitkan, 3 buku sertifikat baru serta mengajukan surat permohonan pembatalan atau ditarik atas tiga sertifikat hak milik yang dikeluarkan oleh kantor BPN Bandar Lampung yaitu,( 1 ).SHM NO 17146/S.I ( 2), SHM No. 17147/S.I dan SHM No 17148/S.I dan meminta menerbitkan SHM dengan hak kepemilikan yang sah atas penggunaan SHM Palsu No. 802/KD a/n Astari/Hj. Halimah, Cs, hanya Suhaidi alias Edi Bagong yang diproses hukum sesuai Putusan PN Tanjung Karang No. 1104/Pid.B/2014/PN.TJK, tanggal 12 Januari 2015.