“Yang kami heran dan tanda tanya kenapa pelaku hingga saat ini belum juga ditangkap dan diproses oleh pihak kepolisian dari Polsek Muara Sungkai, sedangkan laporan kami sudah sejak dua hari yang lalu” kata Juhairiah.
Sedangkan Terlapor jelas-jelas melanggar hukum dengan melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka, sesuai dengan Pasal 351 KUHPidana.
“Kami berharap kepada pihak kepolisian dari Polsek Muara Sungkai untuk dapat segera menangkap pelaku dan memprosesnya secara hukum yang berlaku” tutur Juhairiah. | Pnr