LAMPUNG7COM | Persaingan Calon Kepala Desa (Cakades) di Kecamatan Jati Agung yang direncanakan bulan Oktober ini mulai memanas.
Khusus nya di Desa Gedong Agung, 2 (dua) Cakades yang terpilih dalam Pilkades kini mulai muncul tanda-tanda suhu permainan politik.
Dugaan tersebut dilakukan oleh Tim pemenangan dari calon kades dengan nomor urut 1, yang ikut berkompetisi pada tanggal 28 Oktober 2021 nanti, dimana disinyalir melakukan money politik dalam kampanye.
Hal tersebut disampaikan oleh tim pemenangan dari calon nomor urut 2, Mastur yang mengatakan apakah hal tersebut tidak melanggar ketentuan yang berlaku dalam pemilihan kepala desa yang seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai Demokrasi.
“Ada kegiatan bagi-bagi uang kepada masyarakat di Desa Gedung Agung Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan yang diduga dilakukan oleh Tim pemenangan dari calon nomor urut 1,” ungkap Mastur, Minggu (24/7/2021) saat di wawancarai awak media.
“Apakah dibenarkan dalam peraturan Pilkades ada kegiatan bagi-bagi uang kepada masyarakat pemilih, dan apakah hal tersebut melanggar hukum, baik hukum Pidana atau yang lainnya,” tanya dia saat diwawancara.
Dari pernyataannya tersebut Mastur mengatakan, Pilkades seharusnya bisa dijalankan oleh calon dengan jiwa integritas yang tinggi, namun disayangkan tercoreng dengan adanya dugaan money politik di salah satu Cakades yang dimaksud.
“Dan apabila Dugaan money politik ini memang dilarang atau melanggar hukum, maka saya selaku ketua tim pemenangan dari calon nomor urut 2 akan melaporkan pihak yang telah mencederai rasa keadilan tersebut kepada pihak berwajib” tutup Mastur.
Hingga saat ini, awak media sedang mencoba mengkonfirmasi dengan Cakades Gedong Agung nomor urut 1, Martono untuk menanyakan kabar yang beredar. | Pnr.